Minggu, 21 Mei 2017

Apa itu Tunkin ?


Pasti banyak diantara kita yang telah mendengar atau bahkan membicarakan “tunkin” atau “tukin”. Tetapi apakah sebenarnya pengertian dari “tunkin” itu?
Tunjangan kinerja atau yang biasa kita kenal dengan “tunkin” adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain penghasilan yang diatur sesuai dengan undang-undang. Khusus untuk pegawai pajak sendiri, tunjangan kinerja diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan kinerja sendiri untuk pegawai pajak dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jabatan yang didudukinya. Namun, ada beberapa syarat yang bisa mengubah jumlah tunjangan kinerja yang akan diterima, yaitu :
a. tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak;
b. tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari target penerimaan pajak;
c. tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak;
d. tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau
 e. tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak.
Jadi, menurut PP Nomor 37 Tahun 2015 tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak besarnya sesuai persentase realisasi penerimaan pajak di tahun berikutnya. Ada juga beberapa pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja misalnya pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetapi tidak menduduki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai lain yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
PP Nomor 37 Tahu 2015 juga menyebutkan bahwa dalam hal realisasi pajak melebihi target, maka akan diberikan tunjangan kinerja lainnya yang besarnya diperhitungkan sesuai dengan kelebihan target pajak yang melampaui. Untuk pajaknya, tunjangan kinerja termasuk penghasilan dimana pajak penghasilannya ditanggung oleh APBN.


            Berikut adalah tabel tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya :

TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



Nah, lihat kan nominalnya? Semoga informasi di atas dapat kita jadikan sebagai motivasi tambahan dalam bekerja nantinya dan semoga kita bisa mengemban amanah sebagai punggawa negara yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan. Sekian artikel kali ini, sampai ketemu di artikel berikutnya ya. (sof)
Read More »

Minggu, 07 Mei 2017

Menuju Wisuda PKN STAN BDK Cimahi Part II


            Assalamuaikum, bagaimana kabar kalian? semoga sehat selalu ya, Aamiin. Kali ini saya akan membahas lanjutan dari postingan saya yang kemarin yang berjudul “Menuju Wisuda PKN STAN Cimahi Part I”. Sebelumnya, saya meminta maaf atas adanya kesalahan dalam tulisan saya kemarin. Kesalahan tersebut diakibatkan oleh informasi yang saya dapatkan terdapat pada peraturan yang lama dan ternyata sudah ada penggantinya. Dan untuk kedepannya saya akan berusaha mencari sumber yang valid dan terbaru.
            Tulisan ini bersumber dari beberapa peraturan pelaksana, kakak-kakak tingkat jurusan pajak Balai Diklat Keuangan Cimahi Tahun 2015, dan berbagai artikel dari internet. Kesalahan yang akan saya koreksi adalah seksi-seksi yang berada di lingkungan Kantor Pelayan Pajak, yang nantinya kegiatan Praktek Kerja Lapangan akan kita laksanakan di tempat tersebut. Ada pun seksi yang benar beserta tugasnya adalah :
              A.    Subbagian Umum
              Subbagian Umum memiliki tugas :
1.      Urusan kepegawaian,
2.      Keuangan,
3.      Tata usaha, dan
4.      Rumah tangga.
              B.     Seksi Pengolahan Data dan Informasi
              Seksi Pengolahan Data dan Informasi memiliki tugas :
1.      Melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data,
2.      Penyajian informasi perpajakan,
3.      Perekaman dokumen perpajakan,
4.      Urusan tata usaha penerimaan perpajakan,
5.      Pengalokasian PBB & BPHTB,
6.      Pelayanan dukungan teknis komputer,
7.      Pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing,
8.      Pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta
9.      Penyiapan laporan kinerja.
              C.     Seksi Pelayanan
              Seksi Pelayanan memiliki tugas :
1.      Melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan,
2.      Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan,
3.      Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat  lainnya,
4.      Penyuluhan perpajakan,
5.      Pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta
6.      Melakukan kerjasama perpajakan.
              D.    Seksi Penagihan
              Seksi Penagihan memiliki tugas :
1. Mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak,
2.      Penagihan aktif,
3.      Usulan penghapusan piutang pajak, serta
4.      Penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
              E.     Seksi Pemeriksaan
              Seksi Pemeriksaan memiliki tugas :
1.     Melakukan penyusunan rencana pemeriksaan,
2.   Pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
              F.      Seksi Ekstensifikasi
              Seksi Ekstensifikasi memiliki tugas :
1.      Melakukan pengamatan potensi perpajakan,
2.      Pendataan objek dan subjek pajak, serta
3.  Pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam me- nunjang ekstensifikasi.
              G.    Seksi Pengawasan dan Konsultasi (I s.d. IV),
              Seksi Pengawasan dan Konsultasi memiliki tugas :
1.      Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,
2.    Bimbingan/imbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis  per-        pajakan,
3.       Penyusunan profil Wajib Pajak,
4.       Analisis kinerja Wajib Pajak,
5.       Rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, dan
6.     Usulan pembetulan ketetapan pajak, usulan pengurangan PBB & BPHTB, serta melakukan evaluasi hasil banding.

            Nah itu adalah tugas-tugas yang nanti kita akan lakukan selama kegiatan Praktek Kerja Lapangan. Untuk informasi dari kakak-kakak tingkat diantaranya ialah :
1.  Setiap mahasiswa akan diputar/dirolling seksi yang didapatnya sesuai kebutuhan dari KPP tempat mahasiswa melakukan kegiatan PKL;
2.      Apabila dari awal kita mendapatkan seksi pelayanan maka, kemungkinan akan diputar/dirolling akan sulit karena memang mahasiwa PKL seringkali ditugaskan membantu seksi pelayanan;
3.  Untuk seksi pelayanan, tugasnya adalah ditugaskan di TPT (Tempat  Pelayanan  Terpadu) untuk membuat NPWP atau menerima SPT Masa,  fotokopi, mengantarkan surat, dan melipat surat;
4.    Untuk seksi Pengawasan dan Konsultasi, tugas yang adalah menangani  masalah administrasi surat masuk dan surat keluar;
5.    Untuk seksi Ekstensifikasi tugasnya adalah membuat ide billing, mem-  buat geo tag, membubuhkan cap serta melipat surat, dan memasukkan    data npwp usaha;
6.     Seksi Penagihan memiliki tugas menscan STP, SKP dan surat yang ber-  kaitan dengan kegiatan penagihan lainnya lalu menyimpan surat-surat      tersebut di rumah berkas; dan
7.    Seksi Pengolahan Data dan Informasi salah satu tugasnya adalah me-    rekam SPT


            Demikianlah artikel “Menuju Wisuda PKN STAN BDK Cimahi Part II”. Akan berlanjut ke part III dimana saya akan membahas mengenai yudisium, tunggu ya. (sof)
Read More »