Pasti banyak diantara kita yang telah mendengar atau
bahkan membicarakan “tunkin” atau “tukin”. Tetapi apakah sebenarnya pengertian
dari “tunkin” itu?
Tunjangan
kinerja atau yang biasa kita kenal dengan “tunkin” adalah tunjangan yang
diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian
Negara, selain penghasilan yang diatur sesuai dengan undang-undang. Khusus
untuk pegawai pajak sendiri, tunjangan kinerja diatur dalam PP Nomor 37 Tahun
2015.
Tunjangan
kinerja sendiri untuk pegawai pajak dibayarkan setiap bulan sesuai dengan
jabatan yang didudukinya. Namun, ada beberapa syarat yang bisa mengubah jumlah
tunjangan kinerja yang akan diterima, yaitu :
a. tunjangan kinerja dibayarkan 100%
(seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi
penerimaan pajak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari
target penerimaan pajak;
b.
tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya
selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan
puluh persen) sampai dengan kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari
target penerimaan pajak;
c.
tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya
selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% (delapan
puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target
penerimaan pajak;
d.
tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya
selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh
persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target
penerimaan pajak; atau
e. tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima
puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi
penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan
pajak.
Jadi,
menurut PP Nomor 37 Tahun 2015 tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai
Direktorat Jenderal Pajak besarnya sesuai persentase realisasi penerimaan pajak
di tahun berikutnya. Ada juga beberapa pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan
kinerja misalnya pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetapi tidak
menduduki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan, dan pegawai lain yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
PP
Nomor 37 Tahu 2015 juga menyebutkan bahwa dalam hal realisasi pajak melebihi
target, maka akan diberikan tunjangan kinerja lainnya yang besarnya
diperhitungkan sesuai dengan kelebihan target pajak yang melampaui. Untuk
pajaknya, tunjangan kinerja termasuk penghasilan dimana pajak penghasilannya
ditanggung oleh APBN.
Berikut adalah tabel tunjangan
kinerja sesuai dengan jabatannya :
TUNJANGAN
KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
Nah, lihat kan nominalnya? Semoga informasi di atas dapat kita jadikan sebagai motivasi tambahan dalam bekerja nantinya dan semoga kita
bisa mengemban amanah sebagai punggawa negara yang selalu menjunjung tinggi
nilai-nilai Kementerian Keuangan. Sekian artikel kali ini, sampai ketemu di
artikel berikutnya ya. (sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar