Minggu, 21 Mei 2017

Apa itu Tunkin ?


Pasti banyak diantara kita yang telah mendengar atau bahkan membicarakan “tunkin” atau “tukin”. Tetapi apakah sebenarnya pengertian dari “tunkin” itu?
Tunjangan kinerja atau yang biasa kita kenal dengan “tunkin” adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain penghasilan yang diatur sesuai dengan undang-undang. Khusus untuk pegawai pajak sendiri, tunjangan kinerja diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan kinerja sendiri untuk pegawai pajak dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jabatan yang didudukinya. Namun, ada beberapa syarat yang bisa mengubah jumlah tunjangan kinerja yang akan diterima, yaitu :
a. tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak;
b. tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari target penerimaan pajak;
c. tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak;
d. tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau
 e. tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak.
Jadi, menurut PP Nomor 37 Tahun 2015 tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak besarnya sesuai persentase realisasi penerimaan pajak di tahun berikutnya. Ada juga beberapa pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja misalnya pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetapi tidak menduduki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai lain yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
PP Nomor 37 Tahu 2015 juga menyebutkan bahwa dalam hal realisasi pajak melebihi target, maka akan diberikan tunjangan kinerja lainnya yang besarnya diperhitungkan sesuai dengan kelebihan target pajak yang melampaui. Untuk pajaknya, tunjangan kinerja termasuk penghasilan dimana pajak penghasilannya ditanggung oleh APBN.


            Berikut adalah tabel tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya :

TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



Nah, lihat kan nominalnya? Semoga informasi di atas dapat kita jadikan sebagai motivasi tambahan dalam bekerja nantinya dan semoga kita bisa mengemban amanah sebagai punggawa negara yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan. Sekian artikel kali ini, sampai ketemu di artikel berikutnya ya. (sof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar